Sabtu, 14 April 2012

Perdes No 1 Th 2011 Ttg Tata Cara Pemilihan & Pengangkatan Kuwu



PERATURAN DESA CIKULAK
KECAMATAN WALED KABUPATEN CIREBON

NOMOR 01 TAHUN 2011

TENTANG

TATA CARA PEMILIHAN DAN PENGANGKATAN KUWU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


KUWU CIKULAK



Menimbang : a. bahwa melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 6 Tahu 2010 tentang Pemilihan, Pengangkatn dan Pemberhentian Kuwu, maka perlu diatur tentang tata cara Pemilihan dan Pengangkatan Kuwu;

 b.bahwa dengan pertimbangan ebagaimana dimaksud pada huruf a, maka ketentuan mengenai tata cara Pemilihan dan Pengangkatan Kuwu, ditetapkan dengan Peraturan Desa.
                           

Mengingat  :  1.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) seagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587).

3.  Peraturan Desa Kabupaten Cirebon Nomor 13 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2006 Nomor 13 seri D.6);

4. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2006 Nomor 16 Seri D.9.

5. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 06 Tahun 2010 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kuwu (Berita Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2010 Nomor 06 Seri D.3).


                           

Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CIKULAK
DAN
KUWU CIKULAK

                                                    
MEMUTUSKAN :

Menetapka :  PERATURAN DESA TENTANG TATA CARA PEMILIHAN DAN PENGANGKATAN KUWU.



BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.    Desa adalah Desa Cikulak;
2.    Pemerintah Desa adalah Pemerintah Desa Cikulak;
3.    Kuwu adalah Kuwu Cikulak;
4.    Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa adalah APBDes Cikulak;
5.    Pejabat Kuwu adalah seorang pejabat yang diangkat oleh Bupati untuk melaksanakan hak, wewenang dan kewajiban Kuwu dalam kurun waktu tertentu;
6.    Pemilihan adalah pemilihan Kuwu Cikulak;
7.    Panitia adalah Panitia Pemilihan Kuwu;
8.    Bakal Calon adalah warga masyarakat Desa Cikulak yang berdasarkan penyaringan oleh Panitia ditetapkan sebagai Bakal Calon Kuwu;
9.    Calon adalah Calon Kuwu yang telah memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh Panitia untuk berhak dipilih dalam pemilihan Kuwu;
10.  Calon Kuwu Terpilih adalah Calon yang memperoleh suara terbanyak dalam Pemilihan Kuwu;
11.  Pemilih adalah penduduk Desa Cikulak dan telah memenuhi syarat yang ditentukan;
12.  Hak pilih adalah hak yang dimiliki pemilih untuk menentukan pilihannya;
13.  Penjaringan adalah suatu upaya yang dilakukan oleh panitia untuk mendapatkan Bakal Calon dari warga masyarakat desa;
14.  Penyaringan adalah seleksi yang dilakukan baik dari segi administrasi, pengetahuan maupun kepentingan para Bakal Calon;
15.  Kiskusen adalah jumlah perolehan suara untuk calon lebih dari satu minimal 20% (Dua puluh perseratus) dan untuk calon tunggal minimal 50% + 1 suara dari surat suara yang masuk yangn harus diperoleh calon pemilih.

BAB II
PENANGGUNG JAWAB, TAHAPAN DAN PERSIAPAN PEMILIHAN
Bagian Pertama
Penanggung jawab Pemilihan

Pasal 2
(1)      Penangung jawab Pemilihan adalah BPD yang mempunyai tugas :
a.    Bersama-sama Kuwu menyusun Peraturan Desa tentang Pemilihan, Pengangkatan dan pemberhentian Kuwu;
b.    Membentuk dan menetapkan Panitia Pemilihan Kuwu;
c.     Mengesahkan jadwal tahapan pncalonan dan tahapan pemilihan yang dibuat oleh Panitia Pemilihan;
d.    Mengesahkan hasil penyaringan Bakal Calon Kuwu yang dilakukan oleh Panitia pemilihan;
e.    Menyetujui jumlah biaya pemilihan;
f.     mengesahkan tata tertib dan jadwal kampanye yang dibuat oleh Panitia Pemilihan;
g.    mengesahkan hasil undian nomor urut gambar pad surat suara dan tempat duduk Calon yang pelaksanaannya dilakukan oleh Panitia Pemilihan;
h.    menetapkan Calon Kuwu terpilih berdasarkan laporan dan Berita Acara Pemilihan dari Panitia Pemilihan;
i.      mengusulkan pengesahan dan pelantikan Kuwu terpilih;
j.     menetapkan kebijakan penyelesaian masalah yang timbul dalam pelaksanaan pemilihan.

(2)   Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, BPD harus bersifat netral, proporsional dan procedural.

Bagian Kedua
Tahapan – tahapan

Pasal 3

Untuk tertib dan lancarnya pelaksanaan pemilihan, perlu diperhatikan tahapan pemilihan sebagai berikut :
a.    Pembentukan Panitia Pemilihan;
b.    Penyusunan rencana biaya pemilihan;
c.     Penjaringan Bakal Calon Kuwu;
d.    Penyaringan Bakal Calon Kuwu;
e.    Penetapan Calon kuwu yang berhak dipilih;
f.     Pendaftaan hak pilih;
g.    Penetapan dan pengesahan Daftar Hak Pilih Sementara;
h.    Undian nomor urut penempatan gambar calon pada surat suara dan tepat uduk calon;
i.      Pelaksanaan kampanye;
j.     Pendaftaran hak pilih tambahan;
k.    Penetapan dan pengesahan daftar hak pilih tabahan;
l.     Pelaksanaan rapat pemilihan;
m.   Pengesahan dan pelantikan Kuwu terpilih.


Bagian Ketiga
Persiapan Pemilihan

Pasal 4

(1)     BPD memberitahukan kepada Kuwu mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kuwu secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan.

(2)     Selambat-lambatnya 5 (lima) bulan sebelum jabatan berakhir, Kuwu yang bersangkutan menyampaikan pemberitahuan tentang berakhirnya masa jabatan kepada Bupati melalui Camat.

(3)     5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan, Kuwu menyampaikan keterangan pertanggungjawaban akhir masa jabatan kepada BPD.

(4)     Proses pemilihan kuwu, paling lama 4 (empat) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Kuwu.

(5)     Setelah jadwal tahapan pencalonan dan pemilihan disyahkan, selanjutnya Panitia Pemilihan melaksanakan tahapan-tahapan pemilihan.

BAB III
PANITIA PEMILIHAN KUWU
Bagian Pertama
Pembentukan Panitia Pemilihan

Pasal 5
(1)    Untuk pencalonan dan pemilihan Kuwu, BPD membentuk Panitia yang terdiri dari unsur perangkat Desa, pengurus Lembaga Kemasyarakatan dan Pemuda/Tokoh Masyarakat;

(2)    Dalam musyawarah Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Permusyawaratan Desa juga mengundang Camat dan Kuwu/Pejabat Kuwu.
(3)    Perangkat Desa, Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai lainnya yang menjadi anggota Panitia Pemilihan terlebih dahulu harus memperoleh ijin dan persetujuan dari Kuwu/Pejabat Kuwu/Pimpinan/Atasan langsung;

(4)    Ijin dan persetujuan Kuwu/Pejabat Kuwu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis dalam bentuk surat ijin/persetujuan Kuwu/Pejabat Kuwu/Pimpinan/Atasan langsung;

Pasal 6
(1)   Susunan Panitia Pemilihan berjumlah 11 (sebelas) orang, terdiri dari : Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Seksi-seksi;

(2)   Panitia Pemilihan dapat menunjuk pembantu pelaksana pemilihan sesuai dengan kebutuhan dengan persetujuan Badan Permusyawaratan desa;

(3)   Penentuan kedudukan dalam Panitia Pemilihan ditetapkan dengan musyawarah atau mekanisme pemilihan yag difasilitasi oleh Badan Permusyawaratan Desa.

Pasal 7

Panitia Pemilihan Kuwu mempunyai tugas dan kewajiban :
a.      Melaksanakan sosialisasi penjaringan dan penyaringan calon kuwu kepada masyarakat;
b.      Melakukan penjaringan dan penyaringan Bakal Calon Kuwu;
c.      Menerima pendaftaran Bakal Calon Kuwu;
d.      Melakukan pemeriksaan persyaratan Bakal Calon Kuwu;
e.      Melaksanakan pendaftaran pemilih, dan mengesahkan Daftar Pemilih Sementara maupun Daftar pemilih Tetap;
f.      Melaksanakan pemilihan Calon Kuwu;
g.      Menetapkan besarnya biaya pemilihan;
h.      Membuat Berita Acara Pemilihan dan melaporkan pelaksanaan pemilihan kuwu kepada Badan Permusyawaratan Desa;
i.       Menetapkan calon Kuwu;
j.      Mengumumkan nama-nama Calon Kuwu;
k.      Menyelenggarakan pelaksanaan kegiatan kampanye;
l.       Menetapkan jadwal pelaksanaan pemilihan kuwu berdasarkan ketentuan jadwal yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon;
m.    Melaksanakan hal-hal yang berkaitan dengan pemilihan kuwu sesuai ketentuan yang berlaku;
n.      Melaksanakan pemilihan kuwu

Pasal 8

Panitia Pemilihan wajib :
a.    bersikap netral, adil dan tidak memihak kepada salah satu Calon;
b.    dalam melaksanakan tugas kepanitiaan selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan;
c.     tidak berorientasi untuk mendapatkan keuntungan pribadi;
d.    menyampaikan laporan pertanggung jawaban biaya dan pelaksanaan pemilihan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pelaksanaan peilihan kepada Badan Permusyawaratan Desa.


Pasal 9

Panitia Pemilihan dilarang :
a.    mempunyai hubungan darah secara langsung atau semenda dengan calon sampai dengan derajat kedua;
b.    melaksanakan tugas kepanitiaan secara tidak adil atau memihak kepada salah satu calon;
c.     menyusun biaya pemilihan yang tidak sesuai dengan kebutuhan nyata, tidak hemat dan tidak wajar.


Pasal 10


Apabila diantara anggota Panitia Pemilihan ada yang melanggar larangan atau berhalangan tetap, maka Badan Permusyawaratan Desa memberhentikan yang bersangkutan dan menetapkan penggantinya melalui mekanisme musyawarah Badan Permusyawaratan Desa yang dihadiri oleh Perangkat desa, pengurus lembaga kemasyarakatan, tokoh masyarakat dan unsure masyarakat lainnya.


Pasal 11


Panitia Pemilihan menyusun dan mengajukan biaya pemilihan kepada Kuwu untuk ditetapkan dalam Keputusan Kuwu, dengan ketentuan :
a.    rencana kebutuhan dan penggunaan biaya pemilihan disusun dalam rapat Panitia yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa untuk mendapat persetujuan;
b.    Biaya pelaksanaan pemilihan kuwu diupayakan seminimal mungkin, dalam batas-batas yang wajar sesuai dengan kemampuan dan diberikan secara proporsional;
c.     Kuwu atau npejabat kuwu menetapkan rencana kebutuhan dan penggunaan biaya pemilihan yang telah mendapat persetujuan Badan Permusyawaratan Desa.


BAB IV
PERSYARATAN CALON KUWU

Pasal 12
(1)    Bakal calon adalah penduduk Desa Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat-syarat :
a.   Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.   Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup;
c.   Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau sederajat yang dibuktikan dengan ijasah atau Surat Tanda Tamat Belajar dari lembaga yang berwenang;
d.   Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat kenal lahir dari lembaga yang berwenang;
e.   Bersedia dicalonkan menjadi kuwu yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup;
f.   Mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat desa, terdaftar sebagai penduduk Desa secara sah sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut dan tidak terputus-putus yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk;
g.   Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (Lima) tahun yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup;
h.   Tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kiekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup;
i.    Belum pernah menjabat sebagai Kuwu paling lama 10 (sepuluh) tahun atau dua (dua) kali masa jabatan yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup;

(2)    Pegawai Negeri Sipil,  TNI/POLRI  yang  mencalonkan diri sebagai Kuwu selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga harus memiliki bukti surat izin dari instansi induknya.



BAB V
PENJARINGAN DAN PENYARINGAN BAKAL CALON

Pasal 13
(1)    Panitia menentukan tanggal pembukaan dan penutupan penjaringan Bakal Calon;

(2)    Jumlah Bakal Calon paling sedikir 2 (dua) orang yang ditetapkan dalam Berita Acara.

(3)    Dalam hal setelah ditutup penjaringan tidak seorang pun Bakal Calon yang terjading atau hanya terdapat 1 (satu) orang Bakal Calon, maka Panitia melakukan penjaringan ulang paling banyak 2 (dua) kali;

(4)    Dalam hal penjaringan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan kesempatan waktu, yaitu :
a.    Tahap kedua selama 5 (lima) hari;
b.    Tahap ketiga selamA 3 (tiga) hari.

(5)    Apabila setelah ditutup penjaringan tahap pertama atau kedua tetapi tidak seorangpun Bakal Calon yang terjaring atau hanya 1 (satu) orang Bakal Calon, maka Panitia Pemilihan penjaringan tahap ketiga setelah terlebih dahulu melaporkan kepada Badan permusyawaratan Desa secara tertulis;

(6)    Apabila setelah ditutup penjaringan tahap pertama atau kedua terdapat 1 (satu) orang Bakal Calon, maka tidak dibuka lagi penjaringan tahap berikutnya;

(7)    Apabila sampai dengan penjaringan tahap ketiga masih tetap menghasilkan 1 (satu) orang Bakal Calon, maka Panitia melaksanakan pemilihan dengan calon tunggal;

(8)    Apabila sampai dengan penjaringan ulang tahap ketiga tak seorangpun bakal calon yang terjaring, maka penjaringan dihentikan dan paling lambat 6 (enam) bulan setelah ditutupnya penjaringan tahap ketiga dimaksud, Panitia Pemilihan membuka kembali penjaringan;

(9)    Apabila setelah dibukanya kembali penjaringan oleh Panitia Pemilihan sebagaimana dimaaksud ayat (8) tak juga terjaring 1 (satu) orangpun Bakal Calon, maka Badan Permusyawaratan Desa membubarkan Panitia Pemilihan dan membentuk Panitia Pemilihan yang baru;

(10)  Paling lambat 4 (empat) hari setelah proses penjaringan, Panitia Pemilihan melaksanakan penyaringan;

(11)  Penyaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) pelaksanaannya didasarkan pada kelengkapan administrasi, pemaparan visi, misi, dan program kerja dan kemampuan Bakal Calon yang hasilnya ditetapkan dalam Berita Acara.

(12)  Bakal calon yang mendaftar harus menyerahkan berkas persyaratan administrasi;

(13)  Bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa yang akan mengikuti pencalonan Kuwu, maka yang bersangkutan harus membuat pernyataan non aktif dari keanggotaan BPD dan ditindaklanjuti dengan penetapan keputusan tentang pemberhentian dari anggota BPD yang ditetapkan Bupati Cirebon;

(14)  Bagi Kuwu yang akan mengikuti pencalonan Kuwu, maka BPD harus mengusulkan non aktif yang bersanhgkutan dan sekaligus menyampaikan pertimbangan Calon Penjabat Kuwu kepada Camat untuk selanjutnya diusulkan kepada Bupati ;

(15)  Bagi Perangkat Desa yang akan mengikuti pencalonan Kuwu, maka yang bersangkutan harus dinonaktifkan dari jabatannya selama proses pemilihan berlangsung dan diaktifkan kembali apabila yang bersangkutan tidak terpilih;

(16)  Bagi Bakal Calon yang berstatus Perangkat Desa, Anggota DPRD, PNS, TNI atau POLRI, paling lambat 1 (satu) hari sebelum penyaringan harus sudah menyerahkan bukti tertulis dari atasan/pimpinan;

(17)  Apabila sampai dengan batas waktu akhir penyaringan yang berswangkutan belum menyampaikan ijin tertulis dari atasan/pimpinan, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri dan dianggap tidak lulus.


Pasal 14
(1)    Paling lambat 2 (dua) hari setelah ditutupnya proses penjaringan, Panitia Pemilihan melakukan penyaringan;

(2)    Pelaksanaan penyaringan didasarkan pada kelengkapan administrasi, pemaparan visi, misi dan program kerja dan kemampuan Bakal Calon yang hasilnya ditetapkan dalam Berita Acara;

(3)    Kegiatan penyaringan dilakukan oleh Panitia Pemilihan dan dalam kondisi tertentu Panitia Pemilihan atas persetujuan BPD dapat meminta bantuan Camat untuk memfasilitasi proses penyaringan;

(4)    Dalam proses penyaringan Panitia Pemilihan harus meneliti secara cermat terhadap kelengkapan persyaratan bakal calon;

(5)    Untuk efektifitas penelitian berkas persyaratan pendidikan (ijasah), Panitia Pemilihan dan Badan Permusyawaratan Desa wajib berkoordinasi dengan instansi terkait;

(6)    Penyaringan terhadap Bakal Calon yang lebih dari 5 (lima) orang harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan kemungkinan tercapainya kiskusen;

(7)    Pengujian kemampuan bakal calon dapat dilakukan dengan tertulis atau wawancara;

(8)    Pada saat pengujian kemampuan, bakal calon dapat menyertakan suami/istri;

(9)    Sebelum menetapkan hasil penyaringan dalam berita acara, Panitia Pemilihan harus menyusun criteria (scoring) bakal calon yang dinaytakan lulus dan tidak lulus;

(10)  Panitia Pemilihan menetapkan bakal calon menjadi calon dalam berita acara penetapan calon yang dilampiri dengan berkas persyaratan administrasi dan hasilnya dilaporkan kepada Badan Permusyawaratan Desa;

(11)  Apabila tidak seorangpun bakal calon yang lulus dalam penyaringan, maka paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah ditetapkannya penyaringan, atas persetujuan Badan Permusyawaratan Desa, Panitia Pemilihan membuka kembali penjaringan bakal calon;

(12)  Apabila setelah penjaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak seorangpun bakal calon yang lulus dalam penyaringan, maka Badan Permusyawaratan Desa membubarkan Panitia Pemilihan dan mengangkat pejabat kuwu;

Pasal 15

(1)   Bakal calon yang telah memenuhi persyaratan ditetapkan sebagai calon oleh Panitia Pemilihan;

(2)   Bakal calon yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperbolehkan mengajukan permohonan pengunduran diri;

(3)   Ketua Panitia melaporkan hasil penyaringan yang dilampiri dengan berkas persyaratan administrasi, Berita Acara Hasil Penyaringan dan Surat Keputusan Panitia Pemilihan tentang Penetapan Calon Kuwu kepada BPD dan Camat.


BAB VI
KEBERATAN PENETAPAN BAKAL CALON KUWU

Pasal 16

(1)   Bakal calon kuwu yang telah ditetapkan sebagai calon kuwu yang berhak mengikuti pelaksanaan pemilihan kuwu, dapat mengajukan keberatan kepada Panitia Pemilihan Kuwu paling lama 2 x 24 jam dari penetapan bakal calon oleh Panitia;

(2)   Penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan secara musyawarah yang ditetapkan oleh Panitia Pemilihan dengan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa setelah mendapat saran dan pertimbangan dari tim koordinasi pengawasan pelaksanaan peilihan kuwu tingkat kamatan;

(3)   Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Camat;



BAB VII
PELAKSANAAN KAMPANYE

Pasal 17
(1)    Panitia Pemilihan Kuwu me3ngumumkan calon kuwu yang berhak dipilih kepada masyarakat di tempat-tempat terbuka sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat;

(2)    Calon Kuwu melakukan kampanye dalam penyampaian visi misi dihadapan Badan Permusyawaratan Desa dan tokoh masyarakat;

(3)    Pemasangan tanda gambar, bendera dan alat peraga lainnya dalam proses pelaksanaan kampanye ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Kuwu;

(4)    Tanda gambar yang digunakan adalam foto calon yang bersangkutan;

(5)    Warna dasar tanda gambar adalah putih, dengan foto calon berwarna hitam putih;

(6)    Apabila calon lebih dari satu orang, maka penentuan nomor urut dan tempat duduk calon dilaksanakan dengan cara undian;

(7)    Undian nomor urut calon dan tempat duduk calon anggota Panitia Pemilihan, Badan Permusyawaratan desa, Pemerintah Desa dan dapat dihadiri pula oleh unsure pimpinan Kecamatan;

(8)    Atas dasar pertimbangan tertentu, Ketua Panitia Pemilihan dengan ijin Badan Permusyawaratan Desa dapat memindahkan tempat undian nomor urut dn tempat duduk calon ke kantor Kecamatan.


BAB VIII
PERSYARATAN PEMILIH

Pasal 18

(1)   Setiap penduduk desa yang memenuhi persyaratan hak pilih, berhak untuk memilih dan dipilih sebagai kuwu;

(2)   Dikecualikan hak memilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah anggota TNI/POLRI.

Pasal 19

(1)   Penduduk Desa yang ditetapkan sebagai pemilih adalah Warga Negara Republik Indonesia yang :
a.   Terdaftar sebagai penduduk Desa yang bersangkutan secara sah dan telah bertempat tinggal paling sedikit 6 (enam) bulan dengan tidak terputus-putus;
b.   Sudah mencapai usia 17 (tujuh belas) tahun atau telah/pernah kawin pada saat pelaksaan hari pemilih;
c.   Penduduk Desa yang tinggal sementara di luar Desa, dengan syarat masih terdaftar sebagai penduduk Desa yang bersangkutan secara sah;
d.   Nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya.

(2)    Setiap penduduk Desa yang ditetapkan sebagai calon pemilih untuk melaksanakan haknya dalam pemilihan kuwu, wajib hadir dan tidak boleh mewakilkan kepada siapapun dan dengan alas an apapun;


Pasal 20

(1)   Pendaftaran pemilih dilaksanakan setelah ditetapkannya Bakal Calon.

(2)   Pendaftaran pemilih dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan dengan melibatkan saksi-saksi masing-masing Calon yang dibuktikan dengan surat mandat dari Calon.

(3)   Dalam hal terdapat keragu-raguan tentang persyaratan pemilih, bukti tertulis, kesaksian, keyakinan, pernyataan, maka Panitia Pemilihan menyerahkan kepada BPD dengan fasilitas Camat.

(4)   Panitia Pemilihan mengumumkan daftar hak pilih sementara di tempat terbuka guna memberikan kesempatan para pemilih untuk mengoreksi.

(5)   Apabila terjadi perubahan data dan atau perubahan jumlah pemilih yang terdaftar, maka Panitia Pemilihan harus membuat Berita Acara sebagaimana format terlampir dengan alas an yang dapat dipertanggungjawabkan.

(6)   Bagi penduduk desa yang berhak memilih, tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap, maka yang bersangkutan dapat mendaftarkan kepada Panitia Pemilihan untuk didaftar dalam daftar pemilih tambahan.

(7)   Daftar Pemilih Tambahan ditutup 2 (dua) hari sebelum pemungutan suara (H-2) pukul 14.oo WIB. dengan disaksikan oleh Calon Kuwu.

(8)   Sebelum disyahkannya Daftar Pemilih Tambahan oleh Panitia Pemilihan, perlu dilakukan penelitian Berita Acara.

(9)   Daftar Pemilih Tetap dan Tambahan yang telah disahkan oleh Panitia Pemilihan, selanjutnya disimpan/diamankan oleh Panitia Pemilihan, dan untuk keperluan pencocokan Kartu Undangan atau pada saat pemungutan suara, menggunakan salinan Daftar Pemilih Tetap dan Tambahan.

(10)Apabila Calon tidak mengajukan usulan keberatan atas Daftar Pemilih Tetap maupun Tambahan, maka Panitia Pemilihan memerintahkan Calon untuk menandatangani Berita Acara Penutupan Pendaftaran Hak Pilih dan membuat pernyataan.

(11)Surat undangan diberikan kepada yang berhak memilih oleh Panitia Pemilihan didampingi saksi Calon sesuai dengan daftar pemilih tetap maupun tambahan dengan menggunakan ekspedisi/tanda terima dan tidak boleh diwakilkan.

(12)Surat Undangan diberikan oleh Panitia Pemilihan kepada :
a.    Pemilih dalam daftar pemilih tetap, dalam jangka waktu 3 (tiga) hari berturut-turut dimuilai dari H-4;
b.    Pemilih dalam daftar pemilih tambahan, dalam jangka waktu 2 (dua) hari berturut-turut dimuilai dari disahkannya daftar pemilih tambahan.

(13)Dalam hal terdapat hak pilih yang belum mendapatkan surat undangan tetapi yang bersangkutan sudah terdaftar, maka surat undangan dapat diambil sampai saat pemungutan suara berlangsung di secretariat Panitia Pemilihan.


BAB IX
PEMUNGUTAN SUARA

Bagian Pertama
Surat Suara

Pasal 21
(1)    Bentuk dan tanda gambar surat suara ditetapkan oleh Panitia dengan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa.

(2)    Surat Suara dianggap sah, apabila :
a.    Surat suara ditandatangani oleh Ketua Panitia Pemilihan dan dicap;
b.    Bentuk pemberian tanda adalah tanda contreng (√);
c.     Pemberiaqn tanda sebagaimana dimaksud pada huruf (b), dilakukan hanya satu tanda gambar;
d.    satu contreng (√) terdapat di satu tanda gambar walaupun ujung  garis tanda contreng (√) melewati garis kolom nama calon.

(3)    Surat suara dianggap tidak sah apabila :
a.    Tidak memakai surat suara yang telah ditentukan:
b.    Tidak terdapat cap dan tanda tangan Ketua Panitia Pemilihan;
c.     Ditandatangani atau memuat tanda yang menunjukkan identitas pemilih;
d.    Memberikan suara untuk lebih dari 1 (satu) Calon yang berhak dipilih;
e.    Menentukan calon lain selain dari calon yang dipilih yang telah ditentukan;
f.     Mencontreng tidak tepat pada kotak tanda gambar yang disediakan.

(4)    Alasan-alasan yang menyebabkan surat suara tidak sah diberitahukan kepada pemilih pada saat itu juga.


Bagian Kedua
Pelaksanaan Pemungutan



Pasal 22

(1)   Sebelum melaksanakan pemungutan suara, panitia terlebih dahulu membacakan tata tertib proses pemungutan suara;

(2)   Sebelum melaksanakan pemungutan suara, panitia pemilihan membuka kotak suara dan memperlihatkan kepada pemilih dan calon yang berhak dipilih, bahwa kotak suara dalam keadaan kosong serta menutupnya kembali, mengunci dan menyegel dengan menggunakan kertas yang dibubuhi cap atau stempel panitia pemilihan;

(3)   Calon Kuwu yang meninggal dunia sebelum dan/atau pada saat pelaksanaan tetap diikutsertakan dalam pemilihan namun perolehan suaranya dinyatakan gugur;

(4)   Waktu pelaksanaan pemungutan suara dimulai pukul 08.oo WIB. sampai dengan pukul 14.oo WIB.

Pasal 23

Panitia Pemilihan dan calon yang berhak dipilih dalam pemilihan kuwu mempunyai hak dipilih dan terdaftar sebagai pemilih tetap yang sudah disahkan oleh ketua Pemilihan.


Pasal 24

(1)   Pemungutansuara dilaksanakan di tempat pemungutan suara (TPS) yang telah disediakan oleh Panitia Pemilihan;

(2)   Pemilih yang hadir diberikan selembar surat suara oleh panitia pemilihan, setelah menyerahkan surat undangan;

(3)   Setelah menerima surart suara, pemilih memeriksa atau meneliti dan apabila surat suara dimaksud dalam keadaan cacat atau rusak, pemilih berhak meminta suarat suara baru setelah menyerahkan kembali surat suara yang cacat atau rusak.

Pasal 25

(1)   Pencontrengan suarat suara dilaksanakan dalam bilik suara dengan menggunakan alat yang telah disediakan oleh Panitia Pemilihan;

(2)   Untuk memperlancar jalannya pemungutan suara, maka pembuatan pintu masuk dan bilik suara di TPS harus memperhatikan perbandingan sebagai berikut :
a.    1 (satu) pintu maksimal 750 hak pilih;
b.    1 (satu) bilik suara maksimal 400 hak pilih.

(3)   Panitia Pemilihan harus sudah menyiapkan TPS dan perlengkapannya selambat-lambatnya pada H-1;

(4)   Perlengkapan untuk keperluan pemungutan dan perhitungan suara di TPS, terdiri dari:
a.    Bilik suara;
b.    Kotak suara dan anak kunci sebanyak 2 (dua) buah kotak untuk suara pemilih laki-laki dan perempuan;
c.     Surat suara;
d.    Bak stempel dan tinta;
e.    Alas dan alat pencontreng sesuai jumlah bilik suara;
f.     Formulir-formulir Berita Acara, pernyataan bersama dan formulir lainnya;
g.    Alat kelengkapan lainnya, seperti lem, tali pengikat (karet), spidol, dus, kantong plastic, papan tulis, meja, kursi dan sebagainya;
h.    Salinan daftar pemilih tetap dan tambahan yang telah disusun berdasarkan abjad dan bin/binti serta terpisah antara daftar pemilih laki-laki dan perempuan;
i.      Tanda pengenal untuk Panitia Pemilihan;
j.     Pengeras suara;
k.    Pedoman peraturan perundang-undangan tentang pemilihan dan perberhentian kuwu.  

(5)   Surat suara yang digunakan dalam pemungutan suara harus memenuhi ketentuan :
a.    Warna dasar kertas surat suara adalah putih;
b.    Foto calon dalam suarat suara, berwarna atau hitam putih;
c.     Apabila calon satu orang, dalam surat suara tercantum 1 (satu) kotak dengan foto calon dan 1 (satu) kotak tanpa foto;
d.    Apabila calon lebih dari 1 (satu) orang, dalam surat suara tercantum kotak dengan foto calon sesuai dengan jumlah calon yang ada;
e.    Ukuran surat suara disesuaikan dengan banyaknya jumlah calon;
f.     Surat suara harus sudah selesai ditandatangani oleh Ketua Panitia Pemilihan atau yang mewakili selambat-lambatnya h_1;
g.    Jumlah banyaknya surat suara yang perlu disediakan oleh Panitia Pemilihan adalah disesuaikan dengan jumlah hak pilih ditambah 10 % dari jumlah hak pilih.

(6)   Pembagian tugas Panitia Pemilihan dan petugas keamanan dalam pelaksanaan pemungutan suara adalah sebagai berikut :
a.    Linmas/Hansip melakukan pengamanan terutama pada pintu masuk TPS;
b.    Petugas di pintu masuk TPS dari unsure panitia terdiri dari 3 (tiga) orang yang tugasnya ditentukan sebagai berikut :
1)    Petugas Pertama : melakukan pencocokan antara undangan dari pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya dengan salinan daftar hak pilih tetap atau tambahan;
2)    Petugas Kedua : menghimpun kartu undangan dari petugas pertama dengan terlebih dahulu meminta/membimbing cap jempol pemilih dengan pada kartu undangan masing-masing;
3)    Petugas Ketiga : menyerahkan surat suara kepada pemilih yang telah melewati petugas kedua dan membuat tabulasi jumlah surat suara yang dikeluarkan.
c.     Satu orang petugas yang mengontrol/mencocokkan jumlah kartu undangan yang masuk dan surat suara yang keluar setiap 30 (tiga puluh) menit sekali selama pelakswanaan pemungutan;
d.    Masing-masing 1 (satu) orang petugas untuk bilik suara laki-laki dan perempuan yang mengarahkan pada pemilih ke bilik suara dan pintu keluar TPS;
e.    Masing-masing 1 (satu) orang petugas mengatur pemilih yang akan memasukkan surat suara ke dalam kotak suara;
f.     Masing-masing 1 (satu) orang petugas di pintu keluar laki-laki dan perempuan.

(7)   Pemilih yang masuk kedalam bilik suara adalah pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya, apabila telah keluar bilik suara dinyatakan telah menggunakan hak pilihnya;

(8)   Bagi pemilih yang tidak bias melakukan pencontrengan sendiri karena keterbatasan fisik (sakit atau cacat), maka diantar oleh keluarganya yang didampingi oleh saksi dari masing-masing calon kuwu dan panitia;

(9)   Setelah surat suara dicontreng, pemilih memasukkan surat suara kedalam kotak suara yang telah disediakan dalam keadaan terlipat.


Pasal 26

(1)   Pada saat pemungutan suara dilaksanakan, panitia pemilihan berkewajiban untuk :
a.    Menjamin agar pelaksanaan pemilihan berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta demokratis;
b.    Menjamin agar pelaksanaan pemungutan suara berjalan lancer, aman, tertib dan teratur;
c.     Panitia pemilihan wajib menjaga agar swetiap orang yang berhak memilih hanya memberikan satu suara dan menolak pemberian suara yang diwakilkan dengan dalih atau alas an apapun.

(2)   Pada saat pemungutan suara dilaksanakan, para calon yang berhak dipilih harus berada ditempat yang telah ditentukan untuk mengikuti pelaksanaan pemungutan suara, kecuali tidak hadir karena alas an kesehatan yang dapat dipertanggungjawabkan dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah;

(3)   Calon kuwu yang tidak hadir tanpa alas an sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka perolehan suaranya dinyatakan gugur;

(4)   Apabila pada saat pemungutan suara berlangsung, ternyata calon kuwu tidak berada di tempat tanpa alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka proses pemilihan tetap berjalan dan dianggap sah;

(5)   Apabila calon kuwu meninggalkan tempat pemilihan sebelum penandatanganan berita acara dilaksanakan, dinyatakan telah menerima hasil pemilihan kuwu.

BAB X
PENGHITUNGAN SUARA

Pasal 27

(1)   Setelah pemungutan suara selesai dilaksanakan, Panitia Pemilihan meminta kepada masing-masing calon yang berhak dipilih agar menunjuk 1 (satu) orang pemilih untuk menjadi saksi dalam perhitungan suara;

(2)   Penunjukkan saksi dalam perhitungan suara oleh para calon yang berhak dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dengan menggunakan formulir yang disedeiakan oleh Panitia Pemilihan.

Pasal 28
(1)   Panitia Pemilihan membuka kotak suara dan menghitung surat suara yang masuk, setelah saksi-saksi hadir;

(2)   Setiap lembar suarat suara diteliti satu demi satu untuk mengetahui swuara yang diberikan kepada calon yang berhak dipilih dan kemudian Panitia Pemilihan membaca tanda gambar dan atau nama calon yang berhak dipilih yang mendapat suara tersebut serta mencatqatnya di papan tulis yang ditempatkan sedemikian rupa, sehingga dapat dilihat dengan jelas oleh semua pemilih yang hadir.

Pasal 29
(1)   Calon kuwu yang memperoleh suara terbanyak dinyatakan sebagai calon terpilih;

(2)   Apabila calon yang berhak dipilih yang memperoleh suara terbanyak sebagaimana dimaksud ayat 1 (satu) lebih dari satu orang dengan jumlah yang sama, maka menentukannya calon yang berhak menjadi kuwu diadakan pemilihan ulang;

(3)   Pemilihan ulang sebagaimana dimaksud ayat 2 (dua) dilaksanakan hanya untuk calon-calon yang mendapatkan suara terbanya dalam jumlah yang sama, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak penandatanganan berita acara pemilihan;

(4)   Apabila terjadi pemilihan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka langkah-langkah pelaksanaan pemilihan ulang tersebut adalah sebagai berikut :
a.    Panitia Pemilihan menyusun rencana kebutuhan dan penggunaan biaya yang selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Kuwu setelah mendapatkan persetujuan BPD;
b.    Panitia Pemilihan melakukan rapat persiapan dengan materi pembahasan :
1)    Melakukan pembagian tugas kepanitiaan;
2)    Merencanakan pencetakan surat suara, surat undangan dan
3)    Menyusun jadwal pemilihan ulang secara keseluruhan yang selanjutnya dilaporkan kepada BPD untuk ditetapkan.
c.     Paling lambat H-3 Panitia Pemilihan mengumumkan waktu pemilihan ulang kepada masyarakat.

(5)   Dalam pemilihan ulang  sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) hasilnya sama, BPD mengadakan rapat untuk menentukan bentuk pemungutan suara berikutnya dengan mempertimbangkan aspirasi yang berkembang di amsyarakat.


BAB XI
PENETAPAN CALON TERPILIH

Pasal 30

(1)   Setelah perhitungan suara selesai, Panitia Pemilihan menyusun, menandatangani dan membacakan berita acara pemilihan;

(2)   Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disamping ditandatangani Panitia Pemilihan juga ditandatangani oleh saksi dari masing-masing calon, dan apabila saksi yang bersangkutan tidak bersedia menandatangani dengan alas an apapun juga, maka hasil perhitungan suara tetap dianggap sah;

(3)   Laporan pelaksanaan pemilihan kuwu dan berita acara pemilihan disampaikan oleh Panitia Pemilihan kepada BPD;

(4)   Berdasarkan laporan pelaksanaan pemilihan dan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BPD menetapkan calon kuwu terpilih dengan Keputusan BPD.


BAB XII
KEBERATAN HASIL PEMILIHAN
Pasal 31
(1)   Keberatan atas hasil perolehan suara, disampaikan kepada Panitia paling lambat 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam sejak Panitia Pemilihan mengumumkan Calon Kuwu terpilih;

(2)   Penyelesaian masalah keberatanh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh BPD;

(3)   Bilamana penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ternyata tidak selesai, maka dapat diselesaikan melalui pengadilan.


BAB XIII
PENGESAHAN, PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH
Bagian Pertama
Pengesahan

Pasal 32

(1)   Calon terpilih disampaikan oleh BPD kepada Bupati melalui Camat untuk disahkan menjadi Kuwu terpilih;

(2)   Bupati menerbitkan Keputusan Bupati tentang Pengesahan Pengangkatan Kuwu terpilih paling lama 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan dari BPD.


Bagian Kedua
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah
Pasal 33
(1)   Kuwu terpilih dilantik oleh Bupati paling lama 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal penerbitan Keputusan Bupati;

(2)   Pelantikan kuwu dapat dilaksanakan di Desa bersangkutan di hadapan masyarakat;

(3)   Bupati dengan pertimbangan tertentu, dapat menyelenggarakan pengambilan sumpah/janji dan pelantikan kuwu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di tempat lain;

(4)   Sebelum memangku jabatan, Kuwu mengucapkan sumpah/janji;

(5)   Susunan kata-kata sumpah Kuwu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebagai berikut :
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjenji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku Kuwu dengan sebaik-baiknya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara; dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-undang Dasar 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi Desa, Daerah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Pasal 34
Setelah mengucapkan sumpah/janji dan dilantik oleh Bupati, kuwu yang bersangkutan segera melaksanakan serah terima jabatan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah pelantikan.


BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 35
Hal-hal yang belum tercantum dalam Peraturan Desa ini, akan diatur lebih lanjut dengan peraturan kuwu Kuwu.

Pasal 36
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penetapannya dalam Berita Daerah Kabupaten Cirebon.



                                                                                         Ditetapkan     : di Cikulak
                                                                                       Pada tanggal  : 31 Desember 2010

KUWU CIKULAK




AHMAD NURHANDI

Diundangkan di Sumber
Pada tanggal 11 Pebruari 2011
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CIREBON



ACHMAD ZAINAL ABIDIN RUSAMSI

BERITA DAERAH KABUPATEN CIREBON TAHUN 2011         NOMOR  16    SERI E.16.D