PERATURAN
DESA CIKULAK
KECAMATAN
WALED KABUPATEN CIREBON
NOMOR 01 TAHUN 2011
TENTANG
TATA CARA PEMILIHAN DAN PENGANGKATAN KUWU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KUWU CIKULAK
Menimbang
: a. bahwa melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten
Cirebon Nomor 6 Tahu 2010 tentang Pemilihan, Pengangkatn dan Pemberhentian
Kuwu, maka perlu diatur tentang tata cara Pemilihan dan Pengangkatan Kuwu;
b.bahwa dengan pertimbangan ebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka ketentuan mengenai tata cara Pemilihan dan
Pengangkatan Kuwu, ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Mengingat
:
1. Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) seagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587).
3. Peraturan Desa Kabupaten Cirebon Nomor 13
Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Cirebon Tahun 2006 Nomor 13 seri D.6);
4.
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan
Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2006 Nomor 16 Seri D.9.
5.
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 06 Tahun 2010 tentang Pemilihan,
Pengangkatan dan Pemberhentian Kuwu (Berita Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2010
Nomor 06 Seri D.3).
Dengan
Persetujuan Bersama
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA CIKULAK
DAN
KUWU CIKULAK
MEMUTUSKAN :
Menetapka :
PERATURAN DESA TENTANG TATA CARA PEMILIHAN DAN PENGANGKATAN KUWU.
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.
Desa adalah
Desa Cikulak;
2.
Pemerintah Desa
adalah Pemerintah Desa Cikulak;
3.
Kuwu adalah Kuwu
Cikulak;
4.
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa adalah APBDes Cikulak;
5.
Pejabat Kuwu
adalah seorang pejabat yang diangkat oleh Bupati untuk melaksanakan hak,
wewenang dan kewajiban Kuwu dalam kurun waktu tertentu;
6.
Pemilihan
adalah pemilihan Kuwu Cikulak;
7.
Panitia adalah
Panitia Pemilihan Kuwu;
8.
Bakal Calon
adalah warga masyarakat Desa Cikulak yang berdasarkan penyaringan oleh Panitia
ditetapkan sebagai Bakal Calon Kuwu;
9.
Calon adalah
Calon Kuwu yang telah memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh Panitia untuk
berhak dipilih dalam pemilihan Kuwu;
10. Calon
Kuwu Terpilih adalah Calon yang memperoleh suara terbanyak dalam Pemilihan
Kuwu;
11. Pemilih
adalah penduduk Desa Cikulak dan telah memenuhi syarat yang ditentukan;
12. Hak
pilih adalah hak yang dimiliki pemilih untuk menentukan pilihannya;
13. Penjaringan
adalah suatu upaya yang dilakukan oleh panitia untuk mendapatkan Bakal Calon
dari warga masyarakat desa;
14. Penyaringan
adalah seleksi yang dilakukan baik dari segi administrasi, pengetahuan maupun
kepentingan para Bakal Calon;
15. Kiskusen
adalah jumlah perolehan suara untuk calon lebih dari satu minimal 20% (Dua
puluh perseratus) dan untuk calon tunggal minimal 50% + 1 suara dari surat
suara yang masuk yangn harus diperoleh calon pemilih.
BAB II
PENANGGUNG
JAWAB, TAHAPAN DAN PERSIAPAN PEMILIHAN
Bagian Pertama
Penanggung jawab Pemilihan
Pasal
2
(1) Penangung
jawab Pemilihan adalah BPD yang mempunyai tugas :
a. Bersama-sama
Kuwu menyusun Peraturan Desa tentang Pemilihan, Pengangkatan dan pemberhentian
Kuwu;
b. Membentuk
dan menetapkan Panitia Pemilihan Kuwu;
c. Mengesahkan
jadwal tahapan pncalonan dan tahapan pemilihan yang dibuat oleh Panitia
Pemilihan;
d. Mengesahkan
hasil penyaringan Bakal Calon Kuwu yang dilakukan oleh Panitia pemilihan;
e. Menyetujui
jumlah biaya pemilihan;
f. mengesahkan
tata tertib dan jadwal kampanye yang dibuat oleh Panitia Pemilihan;
g. mengesahkan
hasil undian nomor urut gambar pad surat suara dan tempat duduk Calon yang
pelaksanaannya dilakukan oleh Panitia Pemilihan;
h. menetapkan
Calon Kuwu terpilih berdasarkan laporan dan Berita Acara Pemilihan dari Panitia
Pemilihan;
i. mengusulkan
pengesahan dan pelantikan Kuwu terpilih;
j. menetapkan
kebijakan penyelesaian masalah yang timbul dalam pelaksanaan pemilihan.
(2) Dalam
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, BPD harus bersifat netral,
proporsional dan procedural.
Bagian Kedua
Tahapan – tahapan
Pasal 3
Untuk tertib dan lancarnya pelaksanaan pemilihan, perlu diperhatikan
tahapan pemilihan sebagai berikut :
a.
Pembentukan
Panitia Pemilihan;
b.
Penyusunan
rencana biaya pemilihan;
c.
Penjaringan
Bakal Calon Kuwu;
d.
Penyaringan
Bakal Calon Kuwu;
e.
Penetapan
Calon kuwu yang berhak dipilih;
f.
Pendaftaan
hak pilih;
g.
Penetapan
dan pengesahan Daftar Hak Pilih Sementara;
h.
Undian
nomor urut penempatan gambar calon pada surat suara dan tepat uduk calon;
i.
Pelaksanaan
kampanye;
j.
Pendaftaran
hak pilih tambahan;
k.
Penetapan
dan pengesahan daftar hak pilih tabahan;
l.
Pelaksanaan
rapat pemilihan;
m.
Pengesahan
dan pelantikan Kuwu terpilih.
Bagian Ketiga
Persiapan Pemilihan
Pasal 4
(1)
BPD memberitahukan kepada Kuwu mengenai akan berakhirnya masa
jabatan Kuwu secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan.
(2)
Selambat-lambatnya 5 (lima) bulan sebelum jabatan berakhir, Kuwu
yang bersangkutan menyampaikan pemberitahuan tentang berakhirnya masa jabatan
kepada Bupati melalui Camat.
(3)
5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan, Kuwu menyampaikan
keterangan pertanggungjawaban akhir masa jabatan kepada BPD.
(4)
Proses pemilihan kuwu, paling lama 4 (empat) bulan sebelum
berakhirnya masa jabatan Kuwu.
(5)
Setelah jadwal tahapan pencalonan dan pemilihan disyahkan,
selanjutnya Panitia Pemilihan melaksanakan tahapan-tahapan pemilihan.
BAB III
PANITIA
PEMILIHAN KUWU
Bagian Pertama
Pembentukan Panitia Pemilihan
Pasal
5
(1) Untuk
pencalonan dan pemilihan Kuwu, BPD membentuk Panitia yang terdiri dari unsur
perangkat Desa, pengurus Lembaga Kemasyarakatan dan Pemuda/Tokoh Masyarakat;
(2) Dalam
musyawarah Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan
Permusyawaratan Desa juga mengundang Camat dan Kuwu/Pejabat Kuwu.
(3) Perangkat
Desa, Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai lainnya yang menjadi anggota Panitia
Pemilihan terlebih dahulu harus memperoleh ijin dan persetujuan dari Kuwu/Pejabat
Kuwu/Pimpinan/Atasan langsung;
(4) Ijin
dan persetujuan Kuwu/Pejabat Kuwu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
secara tertulis dalam bentuk surat ijin/persetujuan Kuwu/Pejabat
Kuwu/Pimpinan/Atasan langsung;
Pasal
6
(1) Susunan
Panitia Pemilihan berjumlah 11 (sebelas) orang, terdiri dari : Ketua, Wakil
Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Seksi-seksi;
(2) Panitia
Pemilihan dapat menunjuk pembantu pelaksana pemilihan sesuai dengan kebutuhan
dengan persetujuan Badan Permusyawaratan desa;
(3) Penentuan
kedudukan dalam Panitia Pemilihan ditetapkan dengan musyawarah atau mekanisme
pemilihan yag difasilitasi oleh Badan Permusyawaratan Desa.
Pasal 7
Panitia
Pemilihan Kuwu mempunyai tugas dan kewajiban :
a. Melaksanakan
sosialisasi penjaringan dan penyaringan calon kuwu kepada masyarakat;
b. Melakukan
penjaringan dan penyaringan Bakal Calon Kuwu;
c. Menerima
pendaftaran Bakal Calon Kuwu;
d. Melakukan
pemeriksaan persyaratan Bakal Calon Kuwu;
e. Melaksanakan
pendaftaran pemilih, dan mengesahkan Daftar Pemilih Sementara maupun Daftar
pemilih Tetap;
f. Melaksanakan
pemilihan Calon Kuwu;
g. Menetapkan
besarnya biaya pemilihan;
h. Membuat
Berita Acara Pemilihan dan melaporkan pelaksanaan pemilihan kuwu kepada Badan
Permusyawaratan Desa;
i. Menetapkan
calon Kuwu;
j. Mengumumkan
nama-nama Calon Kuwu;
k. Menyelenggarakan
pelaksanaan kegiatan kampanye;
l. Menetapkan
jadwal pelaksanaan pemilihan kuwu berdasarkan ketentuan jadwal yang ditetapkan
oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon;
m. Melaksanakan
hal-hal yang berkaitan dengan pemilihan kuwu sesuai ketentuan yang berlaku;
n. Melaksanakan
pemilihan kuwu
Pasal 8
Panitia
Pemilihan wajib :
a. bersikap
netral, adil dan tidak memihak kepada salah satu Calon;
b. dalam
melaksanakan tugas kepanitiaan selalu berpedoman pada peraturan
perundang-undangan;
c. tidak
berorientasi untuk mendapatkan keuntungan pribadi;
d.
menyampaikan laporan
pertanggung jawaban biaya dan pelaksanaan pemilihan paling lambat 7 (tujuh)
hari setelah pelaksanaan peilihan kepada Badan Permusyawaratan Desa.
Pasal 9
Panitia Pemilihan dilarang :
a.
mempunyai
hubungan darah secara langsung atau semenda dengan calon sampai dengan derajat
kedua;
b.
melaksanakan
tugas kepanitiaan secara tidak adil atau memihak kepada salah satu calon;
c.
menyusun
biaya pemilihan yang tidak sesuai dengan kebutuhan nyata, tidak hemat dan tidak
wajar.
Pasal 10
Apabila diantara anggota Panitia Pemilihan ada yang melanggar larangan
atau berhalangan tetap, maka Badan Permusyawaratan Desa memberhentikan yang
bersangkutan dan menetapkan penggantinya melalui mekanisme musyawarah Badan
Permusyawaratan Desa yang dihadiri oleh Perangkat desa, pengurus lembaga
kemasyarakatan, tokoh masyarakat dan unsure masyarakat lainnya.
Pasal 11
Panitia Pemilihan menyusun dan mengajukan biaya pemilihan kepada Kuwu
untuk ditetapkan dalam Keputusan Kuwu, dengan ketentuan :
a.
rencana
kebutuhan dan penggunaan biaya pemilihan disusun dalam rapat Panitia yang selanjutnya
disampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa untuk mendapat persetujuan;
b.
Biaya
pelaksanaan pemilihan kuwu diupayakan seminimal mungkin, dalam batas-batas yang
wajar sesuai dengan kemampuan dan diberikan secara proporsional;
c.
Kuwu atau
npejabat kuwu menetapkan rencana kebutuhan dan penggunaan biaya pemilihan yang telah
mendapat persetujuan Badan Permusyawaratan Desa.
BAB IV
PERSYARATAN CALON
KUWU
Pasal 12
(1) Bakal
calon adalah penduduk Desa Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat-syarat
:
a. Bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Setia
kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta
Pemerintah yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup;
c. Berpendidikan
paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau sederajat yang
dibuktikan dengan ijasah atau Surat Tanda Tamat Belajar dari lembaga yang
berwenang;
d. Berusia
paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun yang dibuktikan dengan akta kelahiran
atau surat kenal lahir dari lembaga yang berwenang;
e. Bersedia
dicalonkan menjadi kuwu yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai
cukup;
f. Mengenal
daerahnya dan dikenal oleh masyarakat desa, terdaftar sebagai penduduk Desa
secara sah sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut dan tidak
terputus-putus yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda
Penduduk;
g. Tidak
pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling
singkat 5 (Lima) tahun yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup;
h. Tidak
dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kiekuatan
hukum tetap yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup;
i. Belum
pernah menjabat sebagai Kuwu paling lama 10 (sepuluh) tahun atau dua (dua) kali
masa jabatan yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup;
(2) Pegawai
Negeri Sipil, TNI/POLRI yang mencalonkan
diri sebagai Kuwu selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), juga harus memiliki bukti surat izin dari instansi induknya.
BAB V
PENJARINGAN
DAN PENYARINGAN BAKAL CALON
Pasal
13
(1) Panitia
menentukan tanggal pembukaan dan penutupan penjaringan Bakal Calon;
(2) Jumlah
Bakal Calon paling sedikir 2 (dua) orang yang ditetapkan dalam Berita Acara.
(3) Dalam
hal setelah ditutup penjaringan tidak seorang pun Bakal Calon yang terjading
atau hanya terdapat 1 (satu) orang Bakal Calon, maka Panitia melakukan
penjaringan ulang paling banyak 2 (dua) kali;
(4) Dalam
hal penjaringan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan
kesempatan waktu, yaitu :
a. Tahap
kedua selama 5 (lima) hari;
b. Tahap
ketiga selamA 3 (tiga) hari.
(5) Apabila
setelah ditutup penjaringan tahap pertama atau kedua tetapi tidak seorangpun
Bakal Calon yang terjaring atau hanya 1 (satu) orang Bakal Calon, maka Panitia Pemilihan
penjaringan tahap ketiga setelah terlebih dahulu melaporkan kepada Badan permusyawaratan
Desa secara tertulis;
(6) Apabila
setelah ditutup penjaringan tahap pertama atau kedua terdapat 1 (satu) orang
Bakal Calon, maka tidak dibuka lagi penjaringan tahap berikutnya;
(7) Apabila
sampai dengan penjaringan tahap ketiga masih tetap menghasilkan 1 (satu) orang
Bakal Calon, maka Panitia melaksanakan pemilihan dengan calon tunggal;
(8) Apabila
sampai dengan penjaringan ulang tahap ketiga tak seorangpun bakal calon yang
terjaring, maka penjaringan dihentikan dan paling lambat 6 (enam) bulan setelah
ditutupnya penjaringan tahap ketiga dimaksud, Panitia Pemilihan membuka kembali
penjaringan;
(9) Apabila
setelah dibukanya kembali penjaringan oleh Panitia Pemilihan sebagaimana
dimaaksud ayat (8) tak juga terjaring 1 (satu) orangpun Bakal Calon, maka Badan
Permusyawaratan Desa membubarkan Panitia Pemilihan dan membentuk Panitia
Pemilihan yang baru;
(10) Paling
lambat 4 (empat) hari setelah proses penjaringan, Panitia Pemilihan
melaksanakan penyaringan;
(11) Penyaringan
sebagaimana dimaksud pada ayat (10) pelaksanaannya didasarkan pada kelengkapan
administrasi, pemaparan visi, misi, dan program kerja dan kemampuan Bakal Calon
yang hasilnya ditetapkan dalam Berita Acara.
(12) Bakal
calon yang mendaftar harus menyerahkan berkas persyaratan administrasi;
(13) Bagi
anggota Badan Permusyawaratan Desa yang akan mengikuti pencalonan Kuwu, maka
yang bersangkutan harus membuat pernyataan non aktif dari keanggotaan BPD dan
ditindaklanjuti dengan penetapan keputusan tentang pemberhentian dari anggota
BPD yang ditetapkan Bupati Cirebon;
(14) Bagi
Kuwu yang akan mengikuti pencalonan Kuwu, maka BPD harus mengusulkan non aktif
yang bersanhgkutan dan sekaligus menyampaikan pertimbangan Calon Penjabat Kuwu
kepada Camat untuk selanjutnya diusulkan kepada Bupati ;
(15)
Bagi Perangkat Desa yang akan
mengikuti pencalonan Kuwu, maka yang bersangkutan harus dinonaktifkan dari
jabatannya selama proses pemilihan berlangsung dan diaktifkan kembali apabila
yang bersangkutan tidak terpilih;
(16) Bagi
Bakal Calon yang berstatus Perangkat Desa, Anggota DPRD, PNS, TNI atau POLRI,
paling lambat 1 (satu) hari sebelum penyaringan harus sudah menyerahkan bukti
tertulis dari atasan/pimpinan;
(17) Apabila
sampai dengan batas waktu akhir penyaringan yang berswangkutan belum
menyampaikan ijin tertulis dari atasan/pimpinan, yang bersangkutan dianggap
mengundurkan diri dan dianggap tidak lulus.
Pasal
14
(1) Paling
lambat 2 (dua) hari setelah ditutupnya proses penjaringan, Panitia Pemilihan
melakukan penyaringan;
(2) Pelaksanaan
penyaringan didasarkan pada kelengkapan administrasi, pemaparan visi, misi dan
program kerja dan kemampuan Bakal Calon yang hasilnya ditetapkan dalam Berita
Acara;
(3) Kegiatan
penyaringan dilakukan oleh Panitia Pemilihan dan dalam kondisi tertentu Panitia
Pemilihan atas persetujuan BPD dapat meminta bantuan Camat untuk memfasilitasi
proses penyaringan;
(4) Dalam
proses penyaringan Panitia Pemilihan harus meneliti secara cermat terhadap
kelengkapan persyaratan bakal calon;
(5) Untuk
efektifitas penelitian berkas persyaratan pendidikan (ijasah), Panitia
Pemilihan dan Badan Permusyawaratan Desa wajib berkoordinasi dengan instansi
terkait;
(6) Penyaringan
terhadap Bakal Calon yang lebih dari 5 (lima) orang harus dilaksanakan dengan
mempertimbangkan kemungkinan tercapainya kiskusen;
(7) Pengujian
kemampuan bakal calon dapat dilakukan dengan tertulis atau wawancara;
(8) Pada
saat pengujian kemampuan, bakal calon dapat menyertakan suami/istri;
(9) Sebelum
menetapkan hasil penyaringan dalam berita acara, Panitia Pemilihan harus
menyusun criteria (scoring) bakal calon yang dinaytakan lulus dan tidak lulus;
(10) Panitia
Pemilihan menetapkan bakal calon menjadi calon dalam berita acara penetapan
calon yang dilampiri dengan berkas persyaratan administrasi dan hasilnya
dilaporkan kepada Badan Permusyawaratan Desa;
(11) Apabila
tidak seorangpun bakal calon yang lulus dalam penyaringan, maka paling lambat
30 (tiga puluh) hari setelah ditetapkannya penyaringan, atas persetujuan Badan
Permusyawaratan Desa, Panitia Pemilihan membuka kembali penjaringan bakal
calon;
(12) Apabila
setelah penjaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak seorangpun bakal
calon yang lulus dalam penyaringan, maka Badan Permusyawaratan Desa membubarkan
Panitia Pemilihan dan mengangkat pejabat kuwu;
Pasal
15
(1) Bakal
calon yang telah memenuhi persyaratan ditetapkan sebagai calon oleh Panitia
Pemilihan;
(2) Bakal
calon yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperbolehkan
mengajukan permohonan pengunduran diri;
(3) Ketua
Panitia melaporkan hasil penyaringan yang dilampiri dengan berkas persyaratan
administrasi, Berita Acara Hasil Penyaringan dan Surat Keputusan Panitia
Pemilihan tentang Penetapan Calon Kuwu kepada BPD dan Camat.
BAB VI
KEBERATAN
PENETAPAN BAKAL CALON KUWU
Pasal 16
(1)
Bakal
calon kuwu yang telah ditetapkan sebagai calon kuwu yang berhak mengikuti
pelaksanaan pemilihan kuwu, dapat mengajukan keberatan kepada Panitia Pemilihan
Kuwu paling lama 2 x 24 jam dari penetapan bakal calon oleh Panitia;
(2)
Penyelesaian
keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan secara musyawarah
yang ditetapkan oleh Panitia Pemilihan dengan persetujuan Badan Permusyawaratan
Desa setelah mendapat saran dan pertimbangan dari tim koordinasi pengawasan
pelaksanaan peilihan kuwu tingkat kamatan;
(3)
Tim
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Camat;
BAB VII
PELAKSANAAN
KAMPANYE
Pasal
17
(1) Panitia
Pemilihan Kuwu me3ngumumkan calon kuwu yang berhak dipilih kepada masyarakat di
tempat-tempat terbuka sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat;
(2) Calon
Kuwu melakukan kampanye dalam penyampaian visi misi dihadapan Badan
Permusyawaratan Desa dan tokoh masyarakat;
(3) Pemasangan
tanda gambar, bendera dan alat peraga lainnya dalam proses pelaksanaan kampanye
ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Kuwu;
(4) Tanda
gambar yang digunakan adalam foto calon yang bersangkutan;
(5) Warna
dasar tanda gambar adalah putih, dengan foto calon berwarna hitam putih;
(6) Apabila
calon lebih dari satu orang, maka penentuan nomor urut dan tempat duduk calon
dilaksanakan dengan cara undian;
(7) Undian
nomor urut calon dan tempat duduk calon anggota Panitia Pemilihan, Badan
Permusyawaratan desa, Pemerintah Desa dan dapat dihadiri pula oleh unsure
pimpinan Kecamatan;
(8) Atas
dasar pertimbangan tertentu, Ketua Panitia Pemilihan dengan ijin Badan
Permusyawaratan Desa dapat memindahkan tempat undian nomor urut dn tempat duduk
calon ke kantor Kecamatan.
BAB VIII
PERSYARATAN PEMILIH
Pasal 18
(1) Setiap
penduduk desa yang memenuhi persyaratan hak pilih, berhak untuk memilih dan
dipilih sebagai kuwu;
(2) Dikecualikan
hak memilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah anggota TNI/POLRI.
Pasal 19
(1) Penduduk
Desa yang ditetapkan sebagai pemilih adalah Warga Negara Republik Indonesia
yang :
a. Terdaftar
sebagai penduduk Desa yang bersangkutan secara sah dan telah bertempat tinggal
paling sedikit 6 (enam) bulan dengan tidak terputus-putus;
b. Sudah
mencapai usia 17 (tujuh belas) tahun atau telah/pernah kawin pada saat
pelaksaan hari pemilih;
c. Penduduk
Desa yang tinggal sementara di luar Desa, dengan syarat masih terdaftar sebagai
penduduk Desa yang bersangkutan secara sah;
d. Nyata-nyata
tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya.
(2)
Setiap penduduk Desa yang
ditetapkan sebagai calon pemilih untuk melaksanakan haknya dalam pemilihan
kuwu, wajib hadir dan tidak boleh mewakilkan kepada siapapun dan dengan alas an
apapun;
Pasal 20
(1)
Pendaftaran
pemilih dilaksanakan setelah ditetapkannya Bakal Calon.
(2)
Pendaftaran
pemilih dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan dengan melibatkan saksi-saksi
masing-masing Calon yang dibuktikan dengan surat mandat dari Calon.
(3)
Dalam
hal terdapat keragu-raguan tentang persyaratan pemilih, bukti tertulis,
kesaksian, keyakinan, pernyataan, maka Panitia Pemilihan menyerahkan kepada BPD
dengan fasilitas Camat.
(4)
Panitia
Pemilihan mengumumkan daftar hak pilih sementara di tempat terbuka guna memberikan
kesempatan para pemilih untuk mengoreksi.
(5)
Apabila
terjadi perubahan data dan atau perubahan jumlah pemilih yang terdaftar, maka
Panitia Pemilihan harus membuat Berita Acara sebagaimana format terlampir
dengan alas an yang dapat dipertanggungjawabkan.
(6)
Bagi
penduduk desa yang berhak memilih, tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih
tetap, maka yang bersangkutan dapat mendaftarkan kepada Panitia Pemilihan untuk
didaftar dalam daftar pemilih tambahan.
(7)
Daftar
Pemilih Tambahan ditutup 2 (dua) hari sebelum pemungutan suara (H-2) pukul
14.oo WIB. dengan disaksikan oleh Calon Kuwu.
(8)
Sebelum
disyahkannya Daftar Pemilih Tambahan oleh Panitia Pemilihan, perlu dilakukan
penelitian Berita Acara.
(9)
Daftar
Pemilih Tetap dan Tambahan yang telah disahkan oleh Panitia Pemilihan,
selanjutnya disimpan/diamankan oleh Panitia Pemilihan, dan untuk keperluan
pencocokan Kartu Undangan atau pada saat pemungutan suara, menggunakan salinan
Daftar Pemilih Tetap dan Tambahan.
(10)Apabila Calon tidak mengajukan usulan keberatan atas Daftar Pemilih Tetap
maupun Tambahan, maka Panitia Pemilihan memerintahkan Calon untuk
menandatangani Berita Acara Penutupan Pendaftaran Hak Pilih dan membuat
pernyataan.
(11)Surat undangan diberikan kepada yang berhak memilih oleh Panitia
Pemilihan didampingi saksi Calon sesuai dengan daftar pemilih tetap maupun
tambahan dengan menggunakan ekspedisi/tanda terima dan tidak boleh diwakilkan.
(12)Surat Undangan diberikan oleh Panitia Pemilihan kepada :
a.
Pemilih
dalam daftar pemilih tetap, dalam jangka waktu 3 (tiga) hari berturut-turut
dimuilai dari H-4;
b.
Pemilih
dalam daftar pemilih tambahan, dalam jangka waktu 2 (dua) hari berturut-turut
dimuilai dari disahkannya daftar pemilih tambahan.
(13)Dalam hal terdapat hak pilih yang belum mendapatkan surat undangan tetapi
yang bersangkutan sudah terdaftar, maka surat undangan dapat diambil sampai
saat pemungutan suara berlangsung di secretariat Panitia Pemilihan.
BAB IX
PEMUNGUTAN
SUARA
Bagian Pertama
Surat Suara
Pasal
21
(1) Bentuk
dan tanda gambar surat suara ditetapkan oleh Panitia dengan persetujuan Badan
Permusyawaratan Desa.
(2) Surat
Suara dianggap sah, apabila :
a. Surat
suara ditandatangani oleh Ketua Panitia Pemilihan dan dicap;
b. Bentuk
pemberian tanda adalah tanda contreng (√);
c. Pemberiaqn
tanda sebagaimana dimaksud pada huruf (b), dilakukan hanya satu tanda gambar;
d. satu
contreng (√) terdapat di satu tanda gambar walaupun ujung garis tanda contreng (√) melewati garis kolom
nama calon.
(3) Surat
suara dianggap tidak sah apabila :
a. Tidak
memakai surat suara yang telah ditentukan:
b. Tidak
terdapat cap dan tanda tangan Ketua Panitia Pemilihan;
c. Ditandatangani
atau memuat tanda yang menunjukkan identitas pemilih;
d. Memberikan
suara untuk lebih dari 1 (satu) Calon yang berhak dipilih;
e. Menentukan
calon lain selain dari calon yang dipilih yang telah ditentukan;
f. Mencontreng
tidak tepat pada kotak tanda gambar yang disediakan.
(4)
Alasan-alasan yang menyebabkan
surat suara tidak sah diberitahukan kepada pemilih pada saat itu juga.
Bagian Kedua
Pelaksanaan
Pemungutan
Pasal 22
(1)
Sebelum
melaksanakan pemungutan suara, panitia terlebih dahulu membacakan tata tertib
proses pemungutan suara;
(2)
Sebelum
melaksanakan pemungutan suara, panitia pemilihan membuka kotak suara dan
memperlihatkan kepada pemilih dan calon yang berhak dipilih, bahwa kotak suara
dalam keadaan kosong serta menutupnya kembali, mengunci dan menyegel dengan
menggunakan kertas yang dibubuhi cap atau stempel panitia pemilihan;
(3)
Calon
Kuwu yang meninggal dunia sebelum dan/atau pada saat pelaksanaan tetap
diikutsertakan dalam pemilihan namun perolehan suaranya dinyatakan gugur;
(4)
Waktu
pelaksanaan pemungutan suara dimulai pukul 08.oo WIB. sampai dengan pukul 14.oo
WIB.
Pasal 23
Panitia Pemilihan dan calon yang berhak dipilih
dalam pemilihan kuwu mempunyai hak dipilih dan terdaftar sebagai pemilih tetap
yang sudah disahkan oleh ketua Pemilihan.
Pasal 24
(1)
Pemungutansuara
dilaksanakan di tempat pemungutan suara (TPS) yang telah disediakan oleh
Panitia Pemilihan;
(2)
Pemilih
yang hadir diberikan selembar surat suara oleh panitia pemilihan, setelah
menyerahkan surat undangan;
(3)
Setelah
menerima surart suara, pemilih memeriksa atau meneliti dan apabila surat suara
dimaksud dalam keadaan cacat atau rusak, pemilih berhak meminta suarat suara baru
setelah menyerahkan kembali surat suara yang cacat atau rusak.
Pasal 25
(1)
Pencontrengan
suarat suara dilaksanakan dalam bilik suara dengan menggunakan alat yang telah
disediakan oleh Panitia Pemilihan;
(2)
Untuk
memperlancar jalannya pemungutan suara, maka pembuatan pintu masuk dan bilik
suara di TPS harus memperhatikan perbandingan sebagai berikut :
a.
1
(satu) pintu maksimal 750 hak pilih;
b.
1
(satu) bilik suara maksimal 400 hak pilih.
(3)
Panitia
Pemilihan harus sudah menyiapkan TPS dan perlengkapannya selambat-lambatnya
pada H-1;
(4)
Perlengkapan
untuk keperluan pemungutan dan perhitungan suara di TPS, terdiri dari:
a.
Bilik
suara;
b.
Kotak
suara dan anak kunci sebanyak 2 (dua) buah kotak untuk suara pemilih laki-laki
dan perempuan;
c.
Surat
suara;
d.
Bak
stempel dan tinta;
e.
Alas
dan alat pencontreng sesuai jumlah bilik suara;
f.
Formulir-formulir
Berita Acara, pernyataan bersama dan formulir lainnya;
g.
Alat
kelengkapan lainnya, seperti lem, tali pengikat (karet), spidol, dus, kantong
plastic, papan tulis, meja, kursi dan sebagainya;
h.
Salinan
daftar pemilih tetap dan tambahan yang telah disusun berdasarkan abjad dan
bin/binti serta terpisah antara daftar pemilih laki-laki dan perempuan;
i.
Tanda
pengenal untuk Panitia Pemilihan;
j.
Pengeras
suara;
k.
Pedoman
peraturan perundang-undangan tentang pemilihan dan perberhentian kuwu.
(5)
Surat
suara yang digunakan dalam pemungutan suara harus memenuhi ketentuan :
a.
Warna
dasar kertas surat suara adalah putih;
b.
Foto
calon dalam suarat suara, berwarna atau hitam putih;
c.
Apabila
calon satu orang, dalam surat suara tercantum 1 (satu) kotak dengan foto calon
dan 1 (satu) kotak tanpa foto;
d.
Apabila
calon lebih dari 1 (satu) orang, dalam surat suara tercantum kotak dengan foto
calon sesuai dengan jumlah calon yang ada;
e.
Ukuran
surat suara disesuaikan dengan banyaknya jumlah calon;
f.
Surat
suara harus sudah selesai ditandatangani oleh Ketua Panitia Pemilihan atau yang
mewakili selambat-lambatnya h_1;
g.
Jumlah
banyaknya surat suara yang perlu disediakan oleh Panitia Pemilihan adalah
disesuaikan dengan jumlah hak pilih ditambah 10 % dari jumlah hak pilih.
(6)
Pembagian
tugas Panitia Pemilihan dan petugas keamanan dalam pelaksanaan pemungutan suara
adalah sebagai berikut :
a.
Linmas/Hansip
melakukan pengamanan terutama pada pintu masuk TPS;
b.
Petugas
di pintu masuk TPS dari unsure panitia terdiri dari 3 (tiga) orang yang
tugasnya ditentukan sebagai berikut :
1)
Petugas
Pertama : melakukan pencocokan antara undangan dari pemilih yang akan
menggunakan hak pilihnya dengan salinan daftar hak pilih tetap atau tambahan;
2)
Petugas
Kedua : menghimpun kartu undangan dari petugas pertama dengan terlebih dahulu
meminta/membimbing cap jempol pemilih dengan pada kartu undangan masing-masing;
3)
Petugas
Ketiga : menyerahkan surat suara kepada pemilih yang telah melewati petugas
kedua dan membuat tabulasi jumlah surat suara yang dikeluarkan.
c.
Satu
orang petugas yang mengontrol/mencocokkan jumlah kartu undangan yang masuk dan
surat suara yang keluar setiap 30 (tiga puluh) menit sekali selama pelakswanaan
pemungutan;
d.
Masing-masing
1 (satu) orang petugas untuk bilik suara laki-laki dan perempuan yang
mengarahkan pada pemilih ke bilik suara dan pintu keluar TPS;
e.
Masing-masing
1 (satu) orang petugas mengatur pemilih yang akan memasukkan surat suara ke
dalam kotak suara;
f.
Masing-masing
1 (satu) orang petugas di pintu keluar laki-laki dan perempuan.
(7)
Pemilih
yang masuk kedalam bilik suara adalah pemilih yang akan menggunakan hak
pilihnya, apabila telah keluar bilik suara dinyatakan telah menggunakan hak
pilihnya;
(8)
Bagi
pemilih yang tidak bias melakukan pencontrengan sendiri karena keterbatasan
fisik (sakit atau cacat), maka diantar oleh keluarganya yang didampingi oleh
saksi dari masing-masing calon kuwu dan panitia;
(9)
Setelah
surat suara dicontreng, pemilih memasukkan surat suara kedalam kotak suara yang
telah disediakan dalam keadaan terlipat.
Pasal 26
(1)
Pada
saat pemungutan suara dilaksanakan, panitia pemilihan berkewajiban untuk :
a.
Menjamin
agar pelaksanaan pemilihan berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur dan adil serta demokratis;
b.
Menjamin
agar pelaksanaan pemungutan suara berjalan lancer, aman, tertib dan teratur;
c.
Panitia
pemilihan wajib menjaga agar swetiap orang yang berhak memilih hanya memberikan
satu suara dan menolak pemberian suara yang diwakilkan dengan dalih atau alas
an apapun.
(2)
Pada
saat pemungutan suara dilaksanakan, para calon yang berhak dipilih harus berada
ditempat yang telah ditentukan untuk mengikuti pelaksanaan pemungutan suara,
kecuali tidak hadir karena alas an kesehatan yang dapat dipertanggungjawabkan
dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah;
(3)
Calon
kuwu yang tidak hadir tanpa alas an sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka
perolehan suaranya dinyatakan gugur;
(4)
Apabila
pada saat pemungutan suara berlangsung, ternyata calon kuwu tidak berada di
tempat tanpa alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka proses pemilihan
tetap berjalan dan dianggap sah;
(5)
Apabila
calon kuwu meninggalkan tempat pemilihan sebelum penandatanganan berita acara
dilaksanakan, dinyatakan telah menerima hasil pemilihan kuwu.
BAB X
PENGHITUNGAN
SUARA
Pasal 27
(1)
Setelah
pemungutan suara selesai dilaksanakan, Panitia Pemilihan meminta kepada
masing-masing calon yang berhak dipilih agar menunjuk 1 (satu) orang pemilih
untuk menjadi saksi dalam perhitungan suara;
(2)
Penunjukkan
saksi dalam perhitungan suara oleh para calon yang berhak dipilih sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dengan menggunakan formulir
yang disedeiakan oleh Panitia Pemilihan.
Pasal 28
(1)
Panitia
Pemilihan membuka kotak suara dan menghitung surat suara yang masuk, setelah
saksi-saksi hadir;
(2)
Setiap
lembar suarat suara diteliti satu demi satu untuk mengetahui swuara yang
diberikan kepada calon yang berhak dipilih dan kemudian Panitia Pemilihan
membaca tanda gambar dan atau nama calon yang berhak dipilih yang mendapat
suara tersebut serta mencatqatnya di papan tulis yang ditempatkan sedemikian
rupa, sehingga dapat dilihat dengan jelas oleh semua pemilih yang hadir.
Pasal 29
(1)
Calon
kuwu yang memperoleh suara terbanyak dinyatakan sebagai calon terpilih;
(2)
Apabila
calon yang berhak dipilih yang memperoleh suara terbanyak sebagaimana dimaksud
ayat 1 (satu) lebih dari satu orang dengan jumlah yang sama, maka menentukannya
calon yang berhak menjadi kuwu diadakan pemilihan ulang;
(3)
Pemilihan
ulang sebagaimana dimaksud ayat 2 (dua) dilaksanakan hanya untuk calon-calon
yang mendapatkan suara terbanya dalam jumlah yang sama, selambat-lambatnya 30
(tiga puluh) hari sejak penandatanganan berita acara pemilihan;
(4)
Apabila
terjadi pemilihan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka
langkah-langkah pelaksanaan pemilihan ulang tersebut adalah sebagai berikut :
a.
Panitia
Pemilihan menyusun rencana kebutuhan dan penggunaan biaya yang selanjutnya
ditetapkan dengan Keputusan Kuwu setelah mendapatkan persetujuan BPD;
b.
Panitia
Pemilihan melakukan rapat persiapan dengan materi pembahasan :
1)
Melakukan
pembagian tugas kepanitiaan;
2)
Merencanakan
pencetakan surat suara, surat undangan dan
3)
Menyusun
jadwal pemilihan ulang secara keseluruhan yang selanjutnya dilaporkan kepada BPD
untuk ditetapkan.
c.
Paling
lambat H-3 Panitia Pemilihan mengumumkan waktu pemilihan ulang kepada
masyarakat.
(5)
Dalam
pemilihan ulang sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) hasilnya sama, BPD mengadakan rapat untuk menentukan
bentuk pemungutan suara berikutnya dengan mempertimbangkan aspirasi yang
berkembang di amsyarakat.
BAB XI
PENETAPAN
CALON TERPILIH
Pasal 30
(1)
Setelah
perhitungan suara selesai, Panitia Pemilihan menyusun, menandatangani dan
membacakan berita acara pemilihan;
(2)
Berita
acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disamping ditandatangani Panitia
Pemilihan juga ditandatangani oleh saksi dari masing-masing calon, dan apabila
saksi yang bersangkutan tidak bersedia menandatangani dengan alas an apapun
juga, maka hasil perhitungan suara tetap dianggap sah;
(3)
Laporan
pelaksanaan pemilihan kuwu dan berita acara pemilihan disampaikan oleh Panitia
Pemilihan kepada BPD;
(4)
Berdasarkan
laporan pelaksanaan pemilihan dan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), BPD menetapkan calon kuwu terpilih dengan Keputusan BPD.
BAB
XII
KEBERATAN
HASIL PEMILIHAN
Pasal 31
(1)
Keberatan atas hasil perolehan
suara, disampaikan kepada Panitia paling lambat 2 x 24 (dua kali dua puluh
empat) jam sejak Panitia Pemilihan mengumumkan Calon Kuwu terpilih;
(2)
Penyelesaian masalah keberatanh
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh BPD;
(3)
Bilamana penyelesaian keberatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ternyata tidak selesai, maka dapat
diselesaikan melalui pengadilan.
BAB
XIII
PENGESAHAN,
PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH
Bagian Pertama
Pengesahan
Pasal 32
(1) Calon
terpilih disampaikan oleh BPD kepada Bupati melalui Camat untuk disahkan
menjadi Kuwu terpilih;
(2)
Bupati menerbitkan Keputusan
Bupati tentang Pengesahan Pengangkatan Kuwu terpilih paling lama 15 (lima
belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan
dari BPD.
Bagian
Kedua
Pelantikan
dan Pengambilan Sumpah
Pasal 33
(1)
Kuwu terpilih dilantik oleh
Bupati paling lama 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal penerbitan
Keputusan Bupati;
(2)
Pelantikan kuwu dapat
dilaksanakan di Desa bersangkutan di hadapan masyarakat;
(3)
Bupati
dengan pertimbangan tertentu, dapat menyelenggarakan pengambilan sumpah/janji
dan pelantikan kuwu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) di tempat lain;
(4)
Sebelum memangku jabatan, Kuwu
mengucapkan sumpah/janji;
(5)
Susunan kata-kata sumpah Kuwu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebagai berikut :
“Demi Allah (Tuhan), saya
bersumpah/berjenji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku Kuwu dengan
sebaik-baiknya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam
mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara; dan bahwa saya
akan menegakkan kehidupan demokrasi dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan
demokrasi dan Undang-undang Dasar 1945 serta melaksanakan segala peraturan
perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi Desa, Daerah dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 34
Setelah mengucapkan sumpah/janji dan dilantik oleh Bupati, kuwu yang bersangkutan
segera melaksanakan serah terima jabatan selambat-lambatnya 14 (empat belas)
hari setelah pelantikan.
BAB XIV
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 35
Hal-hal yang
belum tercantum dalam Peraturan Desa ini, akan diatur lebih lanjut dengan
peraturan kuwu Kuwu.
Pasal 36
Peraturan Desa
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap
orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan
penetapannya dalam Berita Daerah Kabupaten Cirebon.
Ditetapkan : di
Cikulak
Pada tanggal : 31 Desember 2010
KUWU CIKULAK
AHMAD NURHANDI
Diundangkan di
Sumber
Pada tanggal 11
Pebruari 2011
SEKRETARIS
DAERAH KABUPATEN CIREBON
ACHMAD ZAINAL ABIDIN RUSAMSI
BERITA DAERAH
KABUPATEN CIREBON TAHUN 2011
NOMOR 16 SERI
E.16.D